Sudah Puas Baru Dilepas, Gadis Belia Pulang dalam Kondisi Lemas, Cerita ke Ibu Adegan Tak Pantas

Korban sama sekali tak menduga. ia hanya ingin bermain saja. Namun diminta ke kamar pria bangka. Disana, Ia diperlakukan tak pants untuk umurnya

Editor: Budi Rahmat
tribun
Sudah puas baru dilepaskan. Gadis 6 tahuncerita ke ibu dalam kondisi syok 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sudah merasa puas, barulah pria berusia 50 tahun ini melepaskan anak gadis berusia 6 tahun dari dalam rumahnya.

Korban pulang dalam kondisi trauma dan tentu saja kaget dengan apa yang ia dapati.

Siapa yang menyangka, niatnya hanya untuk bermain, gadis mungil ini malah dibawa ke dalam kamar.

Baca juga: VIDEO: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto, Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 3 Tahun Penjara

Nah, didalam kamar inilah kemudian terjadi hal yang tak diinginkan.

Pria yang berusia 50 tahun sampai pegang alat vitalnya dan juga melakukan hal yang begitu memilukan dan memalukan

Parahnya lagi, tanpa merasa bersalah, ia kemudian menyuruh korban pulang dan dititip permen.

Tentu saja korban langsung cerita kepada ibunya karena mendapatkan perlakukan yang ganjil.

cerita lengkapnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, awalmya pada saat pulang bermain dari rumah JD.

Korban dibawa ke kamar JD lalu korban diduga dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium bagian wajah dan membuka celana dan celana dalam yang digunakan korban.

Selanjutnya JD mengesekkan kemaluannya ke bagian intim korban.

Dikatakan Juliand JD juga memegang kemaluan korban dan mencium kemaluan, sambil memeggang kemaluan terlapor sediri.

"Setelah selesai terlapor memberikan permen terhadap korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya," Ungkap Juliandi.

Mendengar cerita korban sang ibu merasa terkejut dan merasa tidak senang terhadap kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto, Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Tuntutan Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Digelar Tertutup

Diduga cabuli anak gadis di bawah umur, seorang pria setengah abad terpaksa diciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di komplek perumahan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada Jumat (25/3/2022) 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved