Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Terkait Penipuan Penerimaan CPNS, Korban Tak Terima

Olivia Nathania divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Momen kuasa hukum Olivia Nathania saat menjadi sasaran amukan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Olivia Nathania divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Putri penyanyi Nia Daniaty itu dinyatakan bersalah.

Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania mengaku akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.

Meski demikian Andy dan timnya tetap menghargai putusan hakim.

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Andy mengatakan Hakim tidak mempertimbangkan upaya dari kliennya yang telah mengembalikan uang ke para korban.

Padahal menurut dia kliennya sudah mengambalikan beberapa uang tersebut.

"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan,"

"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy.

Korban Tidak Terima

Sebelumnya, Olivia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS bodong, sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Vonis yang dijatuhkan pada Olivia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.

Diketahui, atas perbuatannya kepada 225 korban membuat kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

Mendengar vonis hakim yang dinilai terlalu ringan untuk Olivia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved