Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Terkait Penipuan Penerimaan CPNS, Korban Tak Terima

Olivia Nathania divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Momen kuasa hukum Olivia Nathania saat menjadi sasaran amukan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

Korban yang hadir dalam persidangan berteriak tidak terima dan bahkan histeris.

Diwartakan Tribunnews.com, Korban yang diketahui bernama Agustin itu pun pingsan di dalam ruang sidang.

Ia digotong oleh orang-orang keluar ruangan.

Tak lama setelah hilang kesadaran, Agustin bangkit dan berteriak lagi.

Agustin yang juga mantan guru SMA Olivia itu mengucap takbir.

"Allahu Akbar," ucapnya lantang, Senin (28/3/2022).

Kemudian Agustin mengutuk sikap tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tetap mencari celah membela diri usai klien mereka divonis tiga tahun penjara.

"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku," kata Agustin.

Enam Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia

Diwartakan Tribunnews.com, ada sejumlah pengakuan mengejutkan mewarnai kasus ini.

Yakni adanya enam orang meninggal dunia imbas dari perbuatan Olivia.

Korban diduga mengalami stress akibat tertipu.

Olivia pun telah mengetahui kabar meninggalnya beberapa korban dari salah satu korban yang melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS tersebut dibenarkan Agustin, yang juga merupakan salah satu korban.

Kata Agustin, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia.

Dia adalah wali kelas Olivia saat SMA.

Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.

Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustin.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/29/kasus-cpns-bodong-olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-kuasa-hukum-ajukan-banding?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved