Terlilit Utang Pinjol, Pemuda Ini Rampok dan Lukai Sopir Taksi Online, Korbannya Memelas Mohon Ini
Tersangka perampokan AH (22) nekat menganiaya dan melukai sopir taksi online,Irwan Rusmawan (56), karena dia terjerat utang pinjaman online
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang sopir taksi online bernama Irwan Rusmawan (56) menjadi korban perampokan tersangka AH (22) yang terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Irwan sampai memohon kepada pelaku agar tidak membunuhnya.
Pasalnya, pelaku sempat menganiaya hingga melakukan penusukan ke leher korban di Ciparay Kabupaten Bandung.
Peristiwa perampokan driver taksi online itu terjadi pada tanggal 25 Maret 2022 pukul 02.15 WIB.
"Ini berawal dari pengemudi yang pada saat itu mendapatkan orderan, untuk menjemput seseorang berinisial AH (22) di daerah Cilengkrang kemudian ingin diantarkan ke Kecamatan Ciparay," ujar kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).
Ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, lanjut Kusworo, tersangka AH, mengatakan kepada korban, yang merupakan warga Baleendah, Irwan Rusmawan (56) untuk mengikutinya.
"Sampai dengan gang kecil di mana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ, kemudian secara tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan, dan penusukan ke leher korban," kata Kusworo.
Sehingga, kata Kusworo, korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri.
"Mengetahui diserang, korban mengatakan, kau mau apa silahkan? tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga," ujarnya.
Kusworo mengatakan, tersangka meminta agar korban meninggalkan handphone, dompet, dan mobil.
"Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM-nya dan itu dipenuhi tersangka. Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan dibawa lari oleh tersangka," tuturnya.
Kurang lebih dua hari, kata Kusworo, berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Reskrim Polresta Bandung bisa mengidentifikasi pelaku.
"Sehingga kami bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas tersangka, akhirnya pelaku bisa kami amankan pada tanggal 27 Maret 2022," katanya.
Selain itu, kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa mobil, handphone, dompet, senjata tajam.
"Alhamdulillah lengkap, barang bukti hasil kejahatan bisa kami amankan, dan rencananya akan dikembalikan kepada korban," ucapnya.
Kini, pelaku perampokan sopir taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol, saat digiring di Mapolresta Bandung.
AH ternyata melakukan aksi nekat itu setelah terlilit pinjaman online.
AH menjadi perampok dengan modus pura-pura jadi penumpang. Saat sampai tujuan, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (25/3/2022).
Ia memukul dan menusuk pengemudi taksi yang ditumpanginya.
Adapun pengemudi taksi online tersebut, yakni Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek di bagian leher akibat tusukan pisau, dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.
AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan hanphone, rencananya akan dijual.
"Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja," kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).
Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).
"Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada hutang, dari pinjol, Rp 2 juta," ujar AH, sambil tertunduk.
AH tersangka perampokan, yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.
"Pisau sudah dibawa dari rumah," ucapnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutangnya.
"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Tolong, Jangan Bunuh Saya,' Pinta Sopir Taksi Online ke Perampok yang Terlilit Utang Pinjol,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-perampokan-sopir-taksi-online-gegara-utang-pinjol.jpg)