Vonis Dekan Fisip Unri Nonaktif
BREAKING NEWS: Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pencabulan Mahasiswi
Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi Rabu (30/3/2022).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi Rabu (30/3/2022).
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.
Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp. 10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Ratusan Mahasiswa Kawal Sidang Vonis
Ratusan mahasiswa ikut mengawal jalannya sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Rabu (30/3/2022).
Namun para mahasiswa ini, hanya bisa ikut memantau dari luar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pasalnya, mereka tak diperkenankan masuk.
Dikarenakan ruang Prof Oemar Seno Adji, SH, tempat berlangsungnya sidang, tak memungkinkan menampung pengunjung dalam jumlah banyak.
Tampak mahasiswa mengenakan almamater warna biru muda khas UNRI. Mereka setia menunggu di luar PN Pekanbaru hingga sidang selesai.
Berbeda dari sebelumnya, sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Dalam penyampaiannya, hakim memutuskan untuk menunda sidang vonis yang seharusnya dilaksanakan Selasa kemarin, dengan sejumlah pertimbangan.
"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," ucap hakim ketua, Estiono, Selasa kemarin.
Seperti yang diberitakan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L melaporkan Syafri Harto ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)