Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Komisi IV DPRD Pekanbaru Kunlap ke Tumpukan Sampah dan Pool PT GTJ, Temukan Hal Mengejutkan

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menyebutkan, dari hasil kunlap tersebut menyimpulkan pengelolaan sampah pihak ketiga di Pekanbaru gagal

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/SYAFRUDDIN
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru kunjungan lapangan (kunlap), ke Jalan Kulim, Senapelan, Pekanbaru, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan (kunlap), ke beberapa TPS ilegal, tempat tumpukan sampah, Selasa (29/3/2022).

Kunlap ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, serta anggota Komisi IV lainnya Sigit Yuwono ST, Robin Eduar SE MH, Wan Agusti dan Jepta Sitohang.

Legislator pertama melihat tumpukan sampah di Jalan Kulim, Senapelan, lanjut ke Jalan Riau Baru.

Kemudian tumpukan sampah di Jalan Siak II, selanjutnya tumpukan sampah di sepanjang Jalan Air Hitam.

Terakhir rombongan Komisi IV DPRD melihat pool kendaraan PT GTJ di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Delima, Pekanbaru.

Seperti diketahui, PT GTJ mengangkut sampah di wilayah zona I, terdiri dari Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sementara di zona II dikelola PT Samhana Indah meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kulim.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menyebutkan, dari hasil kunlap tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan sampah pihak ketiga di Kota Pekanbaru, gagal.

"Kami sudah mengecek langsung lima sampai enam titik tumpukan sampah. Memang ada kesalahan. Baik penjemputan maupun hal teknis lainnya. Makanya kita sebut kerja gagal," kata Nurul Ikhsan.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sigit Yuwono ST.

Katanya, jika pengelolaan sampah seperti ini, hanya diawasi DLHK Pekanbaru, maka sampai kiamat pun tidak pernah selesai.

"Artinya jika seperti ini, maka TPS yang ada sekarang, mau nggak mau itu legal, bukan ilegal. Makanya jangan heran, tumpukan sampah banyak. Karena diambil dari rumah ke TPS," sebutnya.

Bahkan dalam kontrak kerjanya juga disebutkan, bahwa mengangkut sampah dari sumber sampah ke trans depo (pengumpulan sampah) menggunakan mobil pick up dan becak motor.

Termasuk jumlah armadanya juga, tidak bisa mengakomodir luas wilayah kerjanya.

Untuk wilayah kerja PT GTJ, disebutkan 35 damp truk, 11 pick up dan 6 becak motor.

Jika dilihat dari armada yang beredar, tidak lah sebanyak itu. Belum lagi armada yang rusak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved