Berita Siak
RDP di DPRD Berlangsung Panas, Warga yang Pegang SHM Pertanyakan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri
Rapat dengar pendapat bahas HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri alot, dimana warga Siak yang memegang SHM tanah minta Pemkab Siak mengatasi persoalan ini.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Tatang mengingatkan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah haruslah menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat.
Kalau tidak bisa merugikan masyarakat banyak. Dari bundelan data yang dipegang Tatang salinannya akan diberikan kepada anggota DPRD Siak tersebut.
Sementara itu Budi Raharjo menyampaikan banyak masyarakat memiliki tanah yang memegang sertifikat hak milik (SHM).
Namun SHM itu tidak dapat digunakan sehingga menjadi rancu.
“SHM yang dimiliki masyarakat tidak bisa diapa-apakan, sama kita punya kendaraan namun tak punya BPKB. Inikan yang kami solusinya kepada pemerintah. Alhamdulillah ini sudah ditanggapi Pak Asisten I,” kata dia.
Ia mengaku membawa aspirasi masyarakat luas agar SHM itu dapat digunakan.
Selain itu ada pekerjaan di samping rumah sakit, yang diduga milik HGB PT Ikadaya diminta dihentikan terlebih dahulu.
“Karena itu kita tidak tahu dan minta kejelasan ke pemerintah. Tetapi PT Ikadaya tidak hadir dan kita minta hearing lanjutan agar dewan mengundang kembali PT Ikadaya. Nah, tadi dari pemerintah sudah ada sedikit kesejukan dan mereka akan merespon cepat,” kata dia.
Sementara itu Fauzi Azni mengatakan, pemerintah akan membentuk tim dengan melibatkan camat dan lurah, serta ketua RW dan RT setempat untuk mendata kembali masalah lahan Balaikayang.
Secara simultan tim ini bergerak sehingga mendapatkan data yang jelas.
“Di samping itu kami memasukkan surat ke dewan, mohon persetujuan pelepasan aset. Sifatnya ini aset daerah yang akan dilepaskan ke masyarakat. Kami akan melakukan percepatan pelaksaan pengukuran,” kata dia.
Di akhir RDP, Kepala Dinas PU Tarukim Irving Kahar mengatakan pihaknya tidak memberi izin terhadap adanya pekerjaan di Balaikayang, samping RSUD Tengku Rafian. Sebab yang memberi izin adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dinas PU hanya memberikan rekomendasi teknis terhadap bangunan yang akan dibuat.
“Kemudian juga menyampaikan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masalah ini urutannya adalah harus sinkron dari pusat sampai ke bawah. Ada RTRW nasional harus seirama dengan RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten,” kata dia.
Di bawah RTRW ada Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di kecamatan dan di bawahnya lagi ada Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).