Berita Siak
RDP di DPRD Berlangsung Panas, Warga yang Pegang SHM Pertanyakan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri
Rapat dengar pendapat bahas HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri alot, dimana warga Siak yang memegang SHM tanah minta Pemkab Siak mengatasi persoalan ini.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri di kawasan perkotaan Siak dipersoalkan.
Masalah ini dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Siak, Rabu (30/3/2022) dengan menghadirkan masyarakat dan pemerintah kabupaten Siak.
RDP terkait HGB ini berlangsung memanas.
Masyarakat yang tergabung dalam komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) berbicara secara bergantian menuntut Pemkab Siak bisa menyelesaikan tumpang tindih izin dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga.
Tokoh Masyarakat Siak, Tatang Safrawi tampak sangat emosional menyampaikan sejarah Balaikayang, lokasi lahan yang dipersoalkan dalam RDP ini.
Ia hadir dalam kelompok KPPHM bersama sejumlah tokoh lainnya. Sebut saja Wan Hamzah, Joko Susilo, Sujarwo dan H Budi Raharjo sebagai ketua.
Sedangkan dari pihak Pemkab Siak hadir Asisten I Setdakab Siak Fauzi Azni, Kabag Pertanahan Setdakab Siak Aditya C Smara, Camat Siak Hassanal Luthfi, Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar dan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman Ferdy dan lain-lain.
RDP ini dibuka oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, dihadiri sejumlah anggota komisi II seperti Awaluddin, Rokip, Zulfaini, Jondris dan Sudarman.
Awaluddin sempat menyinggung bahwa RDP ini tampaknya lebih prioritas dari usulan RDP lainnya yang tengah menumpuk di komisi II.
“Ada banyak sekali berkas usulan RDP menumpuk dan berkas usulan ini baru masuk dua hari lalu, tapi sudah dilaksanakan hari ini, lebih duluan dari nomor antreannya. Tampaknya RDP ini penting sekali,” kata Awaluddin, dari Fraksi PKB.
RDP ini sempat break karena azan zuhur.
Setelah itu dilanjutkan kembali. Forum tampak tertarik kala Tatang Safrawi angkat bicara.
Ia langsung mengatakan interupsi dengan pengeras suara saat Fauzi Azni bicara.
Namun pemimpin rapat Indra Gunawan menahan Tatang terlebih dahulu agar Fauzi menyelesaikan pembicaraannya.
“Balaikayang I, 2 dan 3 itu harus dilihat dari katar belakang sejarahnya. Saya punya data terkait Balaikayang itu, jangan pemerintah pandai-pandai saja mengeluarkan kebijakan tanpa mendasarinya dengan latar belakang sejarahnya,” kata Tatang.
Tatang mengingatkan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah haruslah menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat.
Kalau tidak bisa merugikan masyarakat banyak. Dari bundelan data yang dipegang Tatang salinannya akan diberikan kepada anggota DPRD Siak tersebut.
Sementara itu Budi Raharjo menyampaikan banyak masyarakat memiliki tanah yang memegang sertifikat hak milik (SHM).
Namun SHM itu tidak dapat digunakan sehingga menjadi rancu.
“SHM yang dimiliki masyarakat tidak bisa diapa-apakan, sama kita punya kendaraan namun tak punya BPKB. Inikan yang kami solusinya kepada pemerintah. Alhamdulillah ini sudah ditanggapi Pak Asisten I,” kata dia.
Ia mengaku membawa aspirasi masyarakat luas agar SHM itu dapat digunakan.
Selain itu ada pekerjaan di samping rumah sakit, yang diduga milik HGB PT Ikadaya diminta dihentikan terlebih dahulu.
“Karena itu kita tidak tahu dan minta kejelasan ke pemerintah. Tetapi PT Ikadaya tidak hadir dan kita minta hearing lanjutan agar dewan mengundang kembali PT Ikadaya. Nah, tadi dari pemerintah sudah ada sedikit kesejukan dan mereka akan merespon cepat,” kata dia.
Sementara itu Fauzi Azni mengatakan, pemerintah akan membentuk tim dengan melibatkan camat dan lurah, serta ketua RW dan RT setempat untuk mendata kembali masalah lahan Balaikayang.
Secara simultan tim ini bergerak sehingga mendapatkan data yang jelas.
“Di samping itu kami memasukkan surat ke dewan, mohon persetujuan pelepasan aset. Sifatnya ini aset daerah yang akan dilepaskan ke masyarakat. Kami akan melakukan percepatan pelaksaan pengukuran,” kata dia.
Di akhir RDP, Kepala Dinas PU Tarukim Irving Kahar mengatakan pihaknya tidak memberi izin terhadap adanya pekerjaan di Balaikayang, samping RSUD Tengku Rafian. Sebab yang memberi izin adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dinas PU hanya memberikan rekomendasi teknis terhadap bangunan yang akan dibuat.
“Kemudian juga menyampaikan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masalah ini urutannya adalah harus sinkron dari pusat sampai ke bawah. Ada RTRW nasional harus seirama dengan RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten,” kata dia.
Di bawah RTRW ada Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di kecamatan dan di bawahnya lagi ada Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Sementara RTRW tersebut berubah per lima tahun, Perubahan itu sangat dinamis, sedangkan di Siak sudah 2 kali perubahan.
“Di tanah Balaikayang tersebut pada RTRW pertama itu dikatakan kawasan permukiman. Pada perubahan selanjutnya dikatakan sebagai kawasan permukiman perkotaan. Kita mengacu ke urutan perubahan-perubahan itu. RTRW dapat berubah dalam 5 tahun dan sangat dinamis,” kata dia.
Menyangkut RDTR kawasan Siak -Mempura dari APBN sudah ditetapkan RDTR OSS.
Pada pembahasan ini dulu lintas sektoral yang diikuti Sujarwo sebagai anggota dewan waktu itu.
“Terkait ini kita sudah melakukan uji publik dan tidak ada masalah pada persoalan ini. Kawasan pusaka ada di RTBL, zona pusatnya adalah istana Siak dan Balaikayang adalah zona pendukung. Jadi saya juga tidak berwewenang untuk menghentikan pekerjaan yang saat ini di samping rumah sakit,” kata dia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)