Divonis Bebas, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Enggan Berkomentar, Ini Kata Kuasa Hukum

Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto (kemeja putih) saat keluar ruang tahanan di Gedung Dittahti Polda Riau usai divonis bebas, Rabu (30/3/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Detik-detik Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto, keluar dari tahanan usai divonis bebas, Rabu (30/3/2022).

Syafri Harto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.

Ia divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai hakim Estiono.

Pantauan tribunpekanbaru.com, Syafri Harto keluar dari ruang tahanan Kantor Dittahti Polda Riau, sekitar pukul 17.50 WIB.

Tampak ia mengenakan kemeja putih, menggunakan masker dan kacamata.

Keluarganya Syafri Harto sudah dinanti pula oleh istri dan anaknya.

Saat berjalan ke mobil kejaksaan yang membawanya ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mengurus administrasi pembebasan, Syafri Harto enggan berkomentar terkait vonis bebas dirinya.

Ia tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilayangkan awak media kepadanya. Ia terus saja berjalan.

Hanya terdengar Syafri Harto sempat meminta kepada seorang jaksa yang ikut mendampinginya, agar jangan memegangi dirinya.

Baca juga: JPU Pelajari Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Ke MA

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini

"Ndak usah pacik-pacik (Tidak usah pegang-pegang, red)," ucap Syafri kepada seorang jaksa yang ketika itu terlihat merangkulnya.

Syafri Harto terus saja berjalan ke mobil kejaksaan. Ia tak memberikan keterangan apa pun hingga mobil kejaksaan yang membawanya pergi meninggalkan Mapolda Riau.

Berdasarkan informasi dari seorang tim penasihat hukumnya, Syafri Harto, rencananya akan pulang ke kampungnya di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Dalam momen hari baik, menyambut bulan Ramadan, Pak Syafri Harto ingin bertemu keluarga, ke makam orangtua, kumpul keluarga sebelum memasuki Ramadan. Sambil berziarah ke kuburan bapak beliau," kata Ronal Regen, seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.

Disebutkan Ronal, pihaknya bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syafri Harto.

"Alhamdulillah kita bersyukur atas izin Allah bapak Syafri Harto divonis bebas majelis hakim PN Pekanbaru," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved