Vonis Dekan FISIP Unri Nonaktif

JPU Pelajari Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Ke MA

Syafril, yang merupakan jaksa senior di Kejati Riau dan bagian dari tim JPU menuturkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Syafri Harto menggunakan rompi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari vonis bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus dugaan pencabulan mahasiswi.

Syafri Harto dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai hakim Estiono, Rabu (30/3/2022).

Syafril, yang merupakan jaksa senior di Kejati Riau dan bagian dari tim JPU menuturkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita pelajari dulu putusan hakim PN Pekanbaru terhadap terdakwa. Kita masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk mengajukan kasasi," ucapnya.

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Berencana Pulang Kampung Usai Divonis Bebas dan Dikeluarkan dari Tahanan

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini

"Tetapi kita bisa pastikan, atas putusan (bebas) ini kita akan kasasi. Maka kita harus pelajari dulu putusannya. Ada tenggat waktu 14 hari sesuai KUHAP. Dalam tenggat waktu itu kita akan menentukan sikap, dan sikap kita akan upayakan upaya hukum kasasi," tegasnya lagi.

Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Mahasiswa: Hari Ini Kita Dengar Suara Ketidakadilan

Baca juga: Foto : Kawal Sidang Dekan Fisip, Ratusan Mahasiswa Datangi Pengadilan Pekanbaru

Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.

Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.

Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved