Divonis Bebas, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Enggan Berkomentar, Ini Kata Kuasa Hukum
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Detik-detik Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto, keluar dari tahanan usai divonis bebas, Rabu (30/3/2022).
Syafri Harto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.
Ia divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai hakim Estiono.
Pantauan tribunpekanbaru.com, Syafri Harto keluar dari ruang tahanan Kantor Dittahti Polda Riau, sekitar pukul 17.50 WIB.
Tampak ia mengenakan kemeja putih, menggunakan masker dan kacamata.
Keluarganya Syafri Harto sudah dinanti pula oleh istri dan anaknya.
Saat berjalan ke mobil kejaksaan yang membawanya ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mengurus administrasi pembebasan, Syafri Harto enggan berkomentar terkait vonis bebas dirinya.
Ia tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilayangkan awak media kepadanya. Ia terus saja berjalan.
Hanya terdengar Syafri Harto sempat meminta kepada seorang jaksa yang ikut mendampinginya, agar jangan memegangi dirinya.
Baca juga: JPU Pelajari Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Ke MA
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini
"Ndak usah pacik-pacik (Tidak usah pegang-pegang, red)," ucap Syafri kepada seorang jaksa yang ketika itu terlihat merangkulnya.
Syafri Harto terus saja berjalan ke mobil kejaksaan. Ia tak memberikan keterangan apa pun hingga mobil kejaksaan yang membawanya pergi meninggalkan Mapolda Riau.
Berdasarkan informasi dari seorang tim penasihat hukumnya, Syafri Harto, rencananya akan pulang ke kampungnya di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Dalam momen hari baik, menyambut bulan Ramadan, Pak Syafri Harto ingin bertemu keluarga, ke makam orangtua, kumpul keluarga sebelum memasuki Ramadan. Sambil berziarah ke kuburan bapak beliau," kata Ronal Regen, seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.
Disebutkan Ronal, pihaknya bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Syafri Harto.
"Alhamdulillah kita bersyukur atas izin Allah bapak Syafri Harto divonis bebas majelis hakim PN Pekanbaru," paparnya.
Disinggung soal kemungkinan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronal Regen menyatakan pihaknya siap menghadapi.
"Kita siap, karena itu bagian upaya hukum yang harus kita hormati juga, kalau jaksa mau kasasi kita hormati," jelas Ronal.
Ditambahkannya, pada hari ini pengurusan pembebasan penahanan kliennya itu, sedang dilakukan di Gedung Dittahti Polda Riau.
"Rencana besok (hari ini-red)pengurusan administrasi di Rutan, untuk kelengkapan administrasi," pungkas Ronal.
Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai hakim Estiono ini, terbuka untuk umum.
Namun tetap saja, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan awak media diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.
Sidang digelar secara teleconference. Dimana di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, SH, hanya ada majelis hakim.
Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Disamping itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)