Masuk Kamar Anak Gadis yang Sedang Tidur , Aksi Pria Ini Baru Berhenti Saat Ibu Korban Pulang
Di situ korban diajak bertamu ke saudaranya, dan pada saat bertamu itu lah korban disetubuhi oleh tersangka yang merupakan ayah tirinya
Korban terbangun saat melihat ayah tirinya masuk ke kamar. Tersangka pun langsung mendorong korban dan menyetubuhinya.
"Pada saat korban tidur di kamar kemudian dilakukan persetubuhan oleh tersangka. Namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu korban," ujar Harun.
Setelah kejadian itu, lanjut Harun, tersangka berulang kali melakukan aksi bejatnya di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
"Hampir setiap harinya korban dilakukan pelecehan dengan cara, mohon maaf, mulai dari diremas payudaranya hingga ditepuk pantatnya," tutur dia.
"Ini hamir setiap tidak ada ibu korban, korban selalu dilecehkan seperti itu," tambahnya.
Tersangka GP kini telah ditangkap polisi berdasarkan laporan dari ibu korban atau istri pelaku.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/714/III/2022/SPKT/RJS/PMJ, tanggal 30 Maret 2022.
Berawal dari laporan itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan ini ditemukan keterangan dari beberapa saksi dan juga keterangan tersangka. Tersangka mengakui bahwasanya terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya," kata Harun.
Ia mengungkapkan, selain memeriksa sejumlah saksi pihaknya juga melakukan visum terhadap korban.
"Hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ungkap mantan Kapolres Bogor itu.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna pink dan biru serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Tersangka GB kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, GB juga disangkakan Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkas Harun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com: https://jakarta.tribunnews.com/2022/03/31/istri-lagi-jualan-sayur-sang-suami-malah-cabuli-anak-tiri-selama-6-tahun-di-rumahnya-kawasan-jaksel?page=all.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
