Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nyesal ke Hotel, Tak Jadi Berhubungan Badan Gara-gara Ini, Bukan Cewek yang Ditemukan, Tapi. . .

Pemuda ini sungguh snagat menyesal ke hotel saat ingin berhubungan badan. Sebab, bukan cewek yang ia temukan. tetapi hal yang bikin ia syok

Editor: Budi Rahmat
Tribun
Ilustrasi. Nyesal ke hotel. Tak jadi berhubungan badan gara-gara ini 

Sehingga, pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu bila hendak ponsel itu dikembalikan.

"Korban lalu menyanggupi dan mereka berbonceng tiga menuju ke mesin ATM di kawasan Pasar 16 Ilir.
Tapi Sesampainya di sana, ternyata uang korban hanya ada Rp 100 ribu," ujarnya.

Lantaran hanya memiliki uang Rp 100 ribu, P dan R pun membawa kabur ponsel milik korban.

Sementara, pelaku F mengantarkan korban kembali ke hotel tempat kejadian berlangsung.

“Fikri ini bertemu dengan kedua pelaku di mesin ATM. Tahu mereka merampok, pelaku ini meminta uang Rp 100 ribu milik korban, sementara pasutri itu disuruh pergi dengan membawa hp-nya. Sedangkan Fikri mengantarkan korban kembali ke hotel," jelasnya.

Baca juga: Ngaku Bapak dan Anak, Malah Ketahuan Berhubungan Badan di Hotel, Sudah Sering dan Diimingi Uang

Baca juga: Pria Beristri Berhubungan Badan dengan Gadis ABG 9 Kali, Terungkap Setelah Ortu Korban Curiga

Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yaitu P (25) dan R (37) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran melakukan aksi perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi Michat.

Selain keduanya, satu tersangka lagi yaitu F juga ikut terlibat.

Ramon dan Fikri pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya karena mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Aku Dengar Desahan Bestieku Saat Berhubungan Badan dengan Suamiku di Mobil

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved