Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Harga Pulsa April 2022: Pulsa dan Paket Data Naik Imbas Kenaikan PPN 11 Persen

sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN ini para pelanggannya.

Unsplash @rami_alzayat
Ilustrasi aplikasi smartphone android. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Persatu 1 April 2022, banyak produk yang dijual dengan harga yang lebih tinggi dari biasanya.

Salah satu produk yang naik harga jualnya, adalah produk telekomuniskasi, seperti pulsa dan paket data.

Naiknya harga pulsa 1 April 2022, tak terlepas dari keputusan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.

Itu artinya, pelanggan harus bersiap untuk membeli pulsa dan paket data dengan harga yang lebih tinggi.

Mengutip Kontan.co.id, sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN ini para pelanggannya.

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN secara bertahap untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

 Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 disebutkan tarif PPN akan dinaikkan dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN akan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Operator  telekomunikasi, PT XL Axiata Tbk (EXCL) termasuk yang sudah menginformasikan kenaikan tarif PPN ini ke para pelanggan dan mitra bisnisnya.

“Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari saat ini sebesar 10% menjadi sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. XL Axiata telah menginformasikan kepada seluaruh pelanggan dan mitra bisnis,” ujar Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih kepada Kontan.co.id, Jumat (11/3).

Ayu menambahkan, terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut. Hanya saja, Ayu tidak membeberkan terkait bagaimana skema penyesuaian tarif tersebut.

Sebagai gambaran, PPN yang diterapkan operator telekomunikasi adalah untuk penjualan pulsa ke distributor.

Ambil contoh, perusahaan telekomunikasi menjual pulsa Rp 100.000 kepada distributor utama dengan diskon Rp 15.000, maka harga jual di tingkat distributor utama adalah Rp 85.000. Kemudian perusahaan telkomunikasi tersebut memungut PPN 10% atau sebesar Rp 8.500. Jadi, selanjutnya distributor utama membayar kepada perusahaan telekomunikasi sebesar 93.500, yakni merupakan harga pulsa Rp 85.000 + PPN Rp 8.500.

Nah, artinya harga jual perusahaan telekomunikasi tersebut adalah Rp 93.500 dan mereka setor PPN ke negara Rp 8.500. Selanjutnya, masih harus melalui penyesuaian tarif pada tingkat distributor selanjutnya hingga sampai pada tingkat pengecer.

Artinya, konsumen atau pembeli pulsa akan membeli dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga biasanya.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, kenaikan PPN pada layanan telekomunikasi pasti akan memberatkan konsumen. “Kenaikan PPN lebih memberatkan konsumen, meski juga berkolerasi ke pelaku usaha atau operator,” tutur dia kepada Kontan.co.id, Jumat (11/3).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved