Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Gara-gara Rokok, 2 Pria di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Bui, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Gara-gara rokok, 2 pria di Pekanbaru, Riau terancam meringkuk 5 tahun dalam bui

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Dua tersangka kasus peredaran rokok ilegal saat akan dibawa dari Kejari Pekanbaru ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Jumat (1/4/2022). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gara-gara rokok, 2 pria di Pekanbaru, Riau terancam meringkuk 5 tahun dalam bui.

Penyebabnya, 2 pria tersebut pengedarkan rokok tanpa cukai hingga merugikan negara.

Kini kasusnya telah berproses. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan dua tersangka kasus peredaran atau penjualan rokok ilegal dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Riau, Jumat (1/4/2022).

Kedua tersangka yakni Jefri Oki Naldi dan Ade Eka Putra. Selain keduanya, jaksa juga menerima barang bukti 520 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merk Naga 9.

Dua tersangka berikut barang bukti diantar langsung petugas Bea Cukai ke Kantor Kejari Pekanbaru.

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Kanwil (Ditjen) Bea Cukai Riau," ujar Kasubbagbin Kejari Pekanbaru, Yongki Arvius, saat diwawancarai usai kegiatan.

Dijelaskan pria yang juga merangkap Plh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru itu, kedua tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Diungkapkan Yongki, Korps Adhyaksa Pekanbaru sejak 2021, baru kali ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus rokok ilegal yang diungkap Bea Cukai.

"Pelimpahan ke Kejari tergantung locus tempusnya, wilayah hukumnya. Ada di Kampar, Dumai, macam-macam. Tergantung wilayah hukum. Kebetulan ini wilayah hukumnya masuk di Pekanbaru," ungkap Yongki.

Tak hanya dua tersangka dan ratusan slop rokok ilegal, jaksa juga menerima barang bukti lainnya, yaitu 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi BM 8642 FC.

Dua lembar Tanda Bukti Penyetoran sebesar Rp120.500.000 dan Rp3.950.000, seuah buku nota yang digunakan untuk pencatatan transaksi penjualan rokok, dan dua unit handphone.

Untuk barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti dan disegel dengan segel Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk kedua tersangka, akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Setelah ini, jaksa akan menyusun surat dakwaan. Untuk selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved