Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 dan Cara Tukar di Aplikasi Pintar
Bank Indonesia telah mempersiapkan 5.013 titik pelayanan penukaran uang rupiah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Syarat tukar uang baru untuk Lebaran 2022 dan cara tukar di Aplikasi Pintar.
Layanan penukaran uang keliling kembali dibuka setelah dua tahun melakukan penyesuaian dengan pandemi Covid-19.
Mengutip dari kontan.co.id, Bank Indonesia telah mempersiapkan 5.013 titik pelayanan penukaran uang rupiah.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, jumlah ini meningkat dari titik yang disiapkan oleh bank sentral pada tahun lalu yang sebesar 4.806 titik.
Namun, tahun ini terdapat perbedaan dalam penukaran uang yaitu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi panjangnya antrean saat penukaran uang.
Marlison menjelaskan, masyarakat tinggal membuka aplikasi PINTAR, pilih menu penukaran, kemudian memilih lokasi, jam, kebutuhan pecahan, serta jumlah uang yang ingin ditukarkan.
“Sehingga ini nanti masyarakat tinggal datang, membawa bukti pemesanan dan bawa uang sesuai jumlahnya. Masyarakat akan langsung dilayani sehingga tidak perlu antre desak-desakan lagi,” ujar Marlison.
Akan tetapi, masyarakat yang ingin menukarkan uang dibatasi maksimal Rp 3,7 juta saja atau maksimal 1 pack.
Hal ini dengan mempertimbangkan konteks pemeratan dan memberikan kesempatan masyarakat lain untuk menukarkan uang.
Lalu apa saja syarat menukar uang baru untuk Lebaran 2022?
Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:
1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
