Buka Pakai Password, Hanya bisa Sekali, Begini Pengakuan Marshel 'Ngintip' Foto dan Video Dea

Ternyata pakai password dan hanya bisa sekali. Marshel mengakui ngintip foto dan video syur Dea Onlyfans. Berapa kali?

Editor: Budi Rahmat
TWITER
video dea viral, link video dea onlyfans atau twitter dea onlyfans viral diburu netizen 

Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Dea mengaku tidak sedikit orang telah membeli konten asusilanya.

Satu di antaranya adalah komedian berinisial M.

Setelah Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan hal tersebut, warganet mulai menerka-nerka siapa komedian berinisial M itu.

Hingga kini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menjawab peran lebih lanjut komedian ini, apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya saja.

Baca juga: Kasus Dea OnlyFans Ikut Seret Marshel Widianto, Komentar Kocak Kiky Saputri Bikin Senyum Sendiri

Baca juga: Idih, Marshel Nakal, Beli 76 Konten Syur Dea Onlyfans hingga Dipanggil Polisi, Hari Ini Diperiksa

Belakangan diketahui, komedian M tersebut adalah Marshel Widianto yang hadir memenuhi undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Dia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Komedian Marshel Widianto Terjerat Kasus Beli Konten Dea OnlyFans, Bagaimana Tanggapan Lesti Muncul

Baca juga: Mengaku Nakal, Marshel Widianto Minta Maaf Beli Video Syur Dea OnlyFans, Maafkan Kenakalanku

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved