Berita Riau
Belum Sempat Transaksi, 3 Penjual Gading Gajah Dibekuk Polda Riau, 5 Tahun Bui Menanti, Denda Segini
Belum sempat transaksi jual beli, Tim dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, menangkap 3 orang pelaku perdagangan gading gajah
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Belum sempat transaksi jual beli, Tim dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, menangkap 3 orang pelaku perdagangan organ satwa dilindungi.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah gading gajah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 07.09 WIB.
"Penangkapan dilakukan dilakukan di Jalan Lintas Taluk Kuantan - Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi," kata Sunarto.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas, terkait adanya para pelaku yang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Para pelaku ini, diduga akan melakukan transaksi jual beli.
Atas informasi tersebut, tim bergerak dari Kota Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk melakukan penyelidikan.
"Hasilnya 3 pelaku yang berkendara dengan mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon berhasil ditangkap. Mereka mengangkut 4 buah gading gajah," ungkap Kabid Humas.
Adapun ketiga pelaku, adalah pria masing-masing berinisial YO dan IS asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat serta AX asal Blitar, Jawa Timur.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )