Ingat Bripda Randy, Polisi yang Hamili Mahasiswi Lalu Paksa Aborsi? Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bripda Randy Bagus Hari dalam persidangan
Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
"Sidang dilanjutkan Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 11 WIB dalam agenda dalam agenda Pledoi," ucap Sunoto.
Penasehat hukum terdakwa, Elisa Andarwati menambahkan pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU saat sidang agenda pledoi nanti.
"Ya nanti akan sampaikan dalam pledoi dan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada di persidangan serta saya akan menyampaikan tentang apa yang dituntut jaksa secara keseluruhan," pungkasnya.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.
https://wartakota.tribunnews.com/2022/04/12/bripda-randy-penyebab-kekasih-aborsi-dan-bunuh-diri-hanya-dituntut-35-tahun-penjara?page=all.
