Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Bripda Randy, Polisi yang Hamili Mahasiswi Lalu Paksa Aborsi? Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bripda Randy Bagus Hari dalam persidangan

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa/(Twitter.com/@neodaniza)
Novia Widyasari, mahasiswi cantik asal Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri dan Kekasihnya Randy Bagus Hari Sasongko. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih ingat dengan kasus Novia Widyasari (NWR), mahasiswi yang mengakhiri hidup di makam ayahnya usai dihamili oknum polisi Bripda Randy Bagus?

Diketahui, NWR mengakhiri hidupnya di pusara sang ayah, di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko atau yang dikenal Bripda Randy dalam kasus aborsi terhadap mahasiswi NW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dakwaan JPU kepada Bripda Randy jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni terdakwa dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bripda Randy Bagus Hari dalam persidangan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

Dalam dakwaan tersebut, Ivan mengatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 'Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan' diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP ayat 2.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan," ucap Ivan Yoko.

Ivan mengatakan tuntutan terdakwa Randy tersebut telah sesuai fakta persidangan sebagaimana yang bersangkutan terlibat aborsi dalam menggugurkan janin almarhum NW.

Adapun empat poin yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum.

"Beberapa faktor yang tadi sudah saya sampaikan bahwa faktor meringankan dan memberatkan yaitu tidak mengakui di persidangan, itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan enam bulan," bebernya.

 Menurut Ivan, tuntutan 3 tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy sudah maksimal.

"Kalau itu sudah maksimal karena kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53

itu maksimal-nya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan enam bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," ungkapnya.

Ketua majelis hakim, Sunoto mempersilahkan terdakwa Randy untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutan JPU tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved