Berita Inhil

50 Hektar Lahan Terkabar Terpantau Satelit di Inhil, Seorang Terduga Pembakar Lahan Diamankan

Selain mengamankan pelaku karhutla itu, ditambahkannya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kayu yang digunakan untuk membakar lahan.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: CandraDani
ist
Pelaku berinisial DS ditangkap Polsek Keritang karena diduga membakar lahan seluas lebih kurang 50 hektar di wilayah hukum Polres Inhil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Parit Matiro Deceng Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Pelaku berinisial DS ditangkap Polsek Keritang karena di duga membakar lahan seluas lebih kurang 50 hektar di wilayah hukum Polres Inhil.

Penangkapan DS berawal dari laporan yang diterima tentang adanya titik hotspot yang terpantau Satelite NOAA20 sumber NASA melalui aplikasi Lancang Kuning yang berlokasi di Parit Matiro Deceng Desa Pancur Kecamatan Keritang, pada 30 Maret 2022 lalu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, mengatakan, berdasarkan laporan tersebut petugas langsung mengecek ke lokasi kejadian, di sana ternyata benar adanya kebakaran lahan.

"Saat ini pelaku yang telah diamankan berada di Mapolres Inhil untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Amru melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Pekanbaru, Kamis (14/4/22).

Selain mengamankan pelaku karhutla itu, ditambahkannya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kayu yang digunakan untuk membakar lahan.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun. Kepada masyarakat Inhil, kami imbau agar tidak membakar lahan," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved