Berita Riau
Komahi FISIP UNRI & Korban Dugaan Pencabulan Temui Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta
Menurut Komahi Fisip Unri, dari hasil audiensi Kamis (14/4/2022), Menteri Nadiem juga berjanji akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, beserta korban dugaan pencabulan berinisial L, berangkat dari Pekanbaru ke Jakarta untuk menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Kamis (14/4/2022).
Kedatangan tim Komahi FISIP UNRI bersama korban yang juga merupakan mahasiswi jurusan HI ini, adalah untuk menggelar audiensi.
Hal ini pasca perkara dugaan pencabulan yang dialami L dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, berujung pada vonis bebas.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ratusan Perempuan Gelar Aksi di Kantor Kejati Riau, Tak Terima Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif
Baca juga: Tolak Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dalam Kasus Pencabulan, Jaksa Pastikan Akan Kasasi

"Ini merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi. Sehingga kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem," ucap Mayor Komahi FISIP UNRI, Khelvin Hardiansyah.
Dirincikan dia, adapun hasil audiensi, Menteri Nadiem menyatakan akan menaruh atensi dan sungguh-sungguh menangani kasus ini.
"Disampaikan Pak Menteri bahwa Kemendikbudristek dan semua jajaran di dalamnya akan berada di belakang penyintas (korban, red) dan rekan mahasiswa. Mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus," sebut Khelvin.
Lanjut dia, Menteri Nadiem juga berjanji akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Tindakan lanjut dari Kemendikbudristek akan berbeda dengan pengadilan, karena kementerian punya wewenang sendiri. Kemendikbudristek memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa UNRI," paparnya.
Baca juga: VIDEO: Mahasiswa Kecewa, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan UNRI di Kasus Pencabulan Mahasiswi
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Bebas ke Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Kasus Pencabulan Mahasiswi
"Kami juga mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem. Kami sangat berharap, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dirumuskan oleh kementerian memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas, bukan hanya sekedar peraturan namun implementasi yang nyata," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)