Vonis Dekan FISIP Unri Nonaktif
Tolak Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif Dalam Kasus Pencabulan, Jaksa Pastikan Akan Kasasi
Senin atau Selasan pekan depan pihak Kejari Pekanbaru bakal melakukan kasasi atas vonis bebas terhadap Dekan Fisip Unri Nonaktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tolak vonis bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, yang juga merupakan bagian tim JPU.
"Jaksa sikapnya kalau di pengadilan, memang pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," kata Zulham.
Dipaparkannya, pernyataan kasasi ini akan disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam beberapa hari ini.
"Mungkin 7 hari dari (pembacaan vonis) kemarin. Mungkin hari Senin atau Selasa pekan depan disampaikan menyatakan kasasi," tegas dia.
Baca juga: Divonis Bebas, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Enggan Berkomentar, Ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: JPU Pelajari Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi Ke MA
Lanjut Zulham, tim JPU berikutnya akan menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan.
Namun disebutkannya, JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim.
"Karena kita belum dapat putusan lengkap, ya kita tunggu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kita pelajari. (Kalau ditanya) apa pertimbangan kasasi, karena semua dakwaan jaksa dimentahkan majelis hakim," ucap Zulham.
Ia berharap, kasasi yang diajukan oleh tim JPU, akan dikabulkan oleh hakim MA. Menurutnya, ini demi rasa keadilan bagi korban.
"Harapan kita ya (ada) keadilan bagi si korban," pungkas Zulham Pardamean Pane.
Diketahui, Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan mahasiswi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Bilang Begini
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas, Mahasiswa: Hari Ini Kita Dengar Suara Ketidakadilan
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.
Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.