Persyaratan Membuat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa
Persyaratan membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi, ini dokumen yang harus disiapkan
 
							Editor: 
							Ariestia
						
			
	
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Persyaratan membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi beserta dokumen yang harus disiapkan. 
Syarat Membuat SKCK Perpanjang
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/14/syarat-dan-cara-buat-skck-secara-online-maupun-di-kantor-polisi?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											