Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persyaratan Membuat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa

Persyaratan membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi, ini dokumen yang harus disiapkan

Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Persyaratan membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi beserta dokumen yang harus disiapkan. 

Syarat Membuat SKCK Perpanjang

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/14/syarat-dan-cara-buat-skck-secara-online-maupun-di-kantor-polisi?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved