Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persyaratan Membuat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa

Persyaratan membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi, ini dokumen yang harus disiapkan

Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Persyaratan membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi beserta dokumen yang harus disiapkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Persyaratan membuat SKCK secara online maupun di kantor polisi, Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Biasanya SKCK dibutuhkan masyarakat ketika melamar kerja, seperti rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Biaya Membuat SKCK

Mengutip polri.go.id, biaya pembuatan SKCK terlampir pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Cara Membuat SKCK Online

Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id:

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved