Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Polda NTB Ambil Alih, Begini Kasusnya

Viral dan jadi perbincangan publik, kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan pelaku kini diambil alih Polda NTB

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Amaq Sinta, korban begal yang melawan hingga pelakunya tewas (kiri) dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah. Kini kasus itu diambil alih Polda NTB dari Polres Lombok Tengah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral dan jadi perbincangan publik, kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan pelaku kini diambil alih Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, kasus Amaq Sinta yang membela diri saat dikeroyok 4 begal hingga 2 orang begal tewas ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Belakangan, Amaq Sinta yang merupakan korban dan membela diri saat dibegal ditetapkan jadi tersangka pembunuhan.

Tak pelak publik bereaksi hingga kasus itupun viral.

Setelah mengambil alih kasusu, Polda NTB akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.

"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, seperti dilansir dari TribunLombok.

Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga pelaku begal.

Selain mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dengan pelaku berinisial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.

Peristiwa itu bermula saat Amaq Sinta Minggu (10/4/2022) dini hari berangkat menuju Lombok Timur mengantar makanan ke ibunya.

Sesaat sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.

Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.

Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika.

Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tersungkur tak berdaya.

"Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu perkara Amaq Sinta, tetapi ada kejadian yang bersamaan waktu itu, kasus dua korban yang meninggal dan pencurian dengan kekrasan," tegas Kapolda NTB.

Penahanan Ditangguhkan

Sebelumnya Murtade alias Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022).

Amaq Sinta adalah korban pembegalan yang jadi tersangka pembunuhan.

Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.

Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.

Sebelumnya usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.

Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.

"Laporan Amaq Sinta sebagai korban sendiri sudah kita terima. Kita juga sudah memberikan masukan kepada Amaq Sinta untuk membuat laporan tersebut," jelasnya dilansir dari Tribunlombok.com.

Terkait peluang diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Hery menyebut masih akan melihat terkait proses hukum selanjutnya.

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti dari hasil pemeriksaan.

"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara namun akan digelar kembali. Intinya kami berusaha akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

Sampai saat ini, Polres Lombok Tengah terus melakukan proses hukum.

Dua orang pelaku begal yang masih hidup saat ini sudah diamankan.

"Untuk dua orang pelaku begal tersebut sebelumnya kami jemput dirumahnya," ujarnya.

Bermula dari Penemuan 2 Jenazah

Kasus ini bermula saat dua jenazah pemuda ditemukan oleh warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk mendatangi lokasi kejadian.

"Dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," terang Iptu Sayum, Kapolsek Praya Timur.

Ditemukan identitas dari kedua korban yakni P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Keduanya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita, dini hari.

Selain itu, di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.

"Kemudian satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm," lanjut Kapolsek.

Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan.

Itu dikarenakan terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan dimasing-masing tubuh korban.

"Korban saat ini sudah dievakuasi menuju rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan," kata Iptu Sayum.

Belakangan diketahui bahwa dua jenazah yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah merupakan pelaku begal.

Keduanya tewas setelah korbannya Amaq Sinta melakukan perlawanan.

Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta.

Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.

Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved