Ketagihan Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun, Modus Pria ini Terbongkar Saat Korban Melahirkan
Khomaini mengungkapkan, pria asal Kota Ciamis Jawa Barat ini, menikah dengan ibu korban pada 2017. Saat itu, korban masih berusia 8 tahun.
Dia mengaku hanya tubuh korban yang bisa menyembuhkannya.
Semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah, ketika ibu korban tidak ada.
"Pelaku setiap kali hendak melancarkan aksinya selalu berpura-pura kesurupan. Pelaku mengatakan, hanya dengan cara melakukan hubungan badan yang dapat menyembuhkannya dari kesurupan," jelasnya.
Pencabulan tersebut membuat anak tiri pelaku hamil dan melahirkan anak.
Pelaku lalu sembunyi dan tinggal di rumah kebun.
Polisi pun sempat kesulitan mencari keberadaan HP.
Bahkan pencarian HP dilakukan selama tiga hari, sejak kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan pada 13 April 2022.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) saat ia keluar dari persembunyianya.
"Kami mengamankan HP saat ia keluar dari tempat persembunyiannya di Tanjung Agung. HP itu ingin juga membawa anak tirinya kabur bersamanya. Akhirnya setelah pengintaian dan pencarian selama tiga hari, kita dapati dia di pondok kebun di daerah Bulu Perindu Tanjung Selor," kata Khomaini.
Di hadapan petugas, HP mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, HP diancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											