Ketagihan Setubuhi Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun, Modus Pria ini Terbongkar Saat Korban Melahirkan
Khomaini mengungkapkan, pria asal Kota Ciamis Jawa Barat ini, menikah dengan ibu korban pada 2017. Saat itu, korban masih berusia 8 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tega merudapaksa putri tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan pria yang berinisial HP (41) itu terbongkar setelah gadis belia itu melahirkan.
Sayangnya, bayi yang dikahirkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu membuat pihak rumah sakit curiga dan melaporkan ke instansi terkait hingga sampai ke polisi.
Penangkapan terhadap HP, berawal dari adanya kecurigaan rumah sakit mengenai adanya bocah 12 tahun melahirkan bayi di RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo, Kabupaten Bulungan, Rabu (5/4/2022).
Kejadian ini, mendapat sorotan dari pihak rumah sakit.
Terlebih si bocah terlihat syok dan bingung saat ditanya dokter dan perawat di sana.
Curiga sekaligus prihatin dengan kondisi korban, pihak rumah sakit kemudian memberitahukannya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lalu meneruskannya ke Polres Bulungan untuk diselidiki.
Ternyata bocah tersebut melahirkan setelah dicabuli oleh ayah tirinya.
"HP membuat putri tirinya yang masih berusia 12 tahun hamil dan melahirkan. Semua dilakukan demi memenuhi nafsunya. Yang membuat kita lebih berduka, bayi yang dilahirkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, Minggu (17/4/2022).
Modus pura-pura kesurupan
Khomaini mengungkapkan, pria asal Kota Ciamis Jawa Barat ini, menikah dengan ibu korban pada 2017. Saat itu, korban masih berusia 8 tahun.
HP mulai mencabuli korban pada Juni 2021 sampai Agustus 2021.
"Pengakuan HP, ia menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Kita masih dalami kasusnya," ujarnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, HP selalu berpura-pura kesurupan.
Dia mengaku hanya tubuh korban yang bisa menyembuhkannya.
Semua perbuatan tersebut dilakukan di rumah, ketika ibu korban tidak ada.
"Pelaku setiap kali hendak melancarkan aksinya selalu berpura-pura kesurupan. Pelaku mengatakan, hanya dengan cara melakukan hubungan badan yang dapat menyembuhkannya dari kesurupan," jelasnya.
Pencabulan tersebut membuat anak tiri pelaku hamil dan melahirkan anak.
Pelaku lalu sembunyi dan tinggal di rumah kebun.
Polisi pun sempat kesulitan mencari keberadaan HP.
Bahkan pencarian HP dilakukan selama tiga hari, sejak kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan pada 13 April 2022.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) saat ia keluar dari persembunyianya.
"Kami mengamankan HP saat ia keluar dari tempat persembunyiannya di Tanjung Agung. HP itu ingin juga membawa anak tirinya kabur bersamanya. Akhirnya setelah pengintaian dan pencarian selama tiga hari, kita dapati dia di pondok kebun di daerah Bulu Perindu Tanjung Selor," kata Khomaini.
Di hadapan petugas, HP mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, HP diancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
