Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar Dinilai Telah Rendahkan Martabat KPK

Dalam pandangannya, Dewas tak mempertimbangkan bahwa kebohongan Lili pun berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK.

TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar SH MH, saat berkunjung ke Kabupaten Pelalawan pada Kamis (15/10/2020). (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinilai telah merendahkan wibawa lembaga antirasuah itu sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute. 

“Perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan bohong,” papar Anggota IM57+ Institute Benydictus Siumlala dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022) menanggapi tidak dilanjutkannya laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Lili oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adapun Lili dilaporkan empat eks pegawai KPK terkait penyebaran berita bohong karena pada April 2021 dalam sebuah konferensi pers, ia menampik telah melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Padahal empat bulan berselang, atau pada Agustus 2021, Dewas menyatakan ia terbukti melakukan komunikasi itu dan dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Benydictus pun menyayangkan keputusan Dewas yang tak memproses laporan itu ke sidang etik.

Dalam pandangannya, Dewas tak mempertimbangkan bahwa kebohongan Lili pun berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK.

“Apalagi pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi,” sebut dia.

Ia menegaskan, laporan dugaan kebohongan disampaikan karena Lili seolah tak punya rasa malu telah menyampaikan kebohongan pada publik.

“(Bahkan) tetap menjabat, dan tidak mengundurkan diri,” imbuh dia.

Diketahui berdasarkan surat Dewas KPK Nomor R-978/PI.02.03/03-04/2022 tertanggal 20 April 2022, laporan dugaan kebohongan yang dilakukan Lili tidak dilanjutkan ke pengadilan etik.

Berdasarkan surat yang ditandatangani anggota Dewas Harjono itu, dipaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan tersebut.

Pertama, Dewas telah mengumpulkan bahan-bahan informasi dan melakukan klarifikasi.

Dua, Lili telah terbukti berbohong pada publik dalam konferensi pers 30 April 2021.

Tiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik pada Lili adalah tindakannya telah berbohong pada publik dalam konferensi pers itu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved