Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sstt, 88 Perusahaan Minyak Goreng Diperiksa Terkait kasus Korupsi yang Jerat Pejabat Kemendag

Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat teras di Kemendag RI terus bergulir. Bahkan Kejagung bakal memeriksa 88 perusahaan, ada tersangka baru?

Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat teras di Kemendag RI terus bergulir. Bahkan Kejagung bakal memeriksa 88 perusahaan, akankah ada tersangka baru?

Kasus mafia minyak goreng yang disebut-sebut sebagai satu penyebab harganya melambung mendapat sorotan masyarakat.

Kasus tersebut melibatkan oknum pejabat teras di Kementerian Perdagangan dan perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Kini 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, bakal diperiksa.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Dikatakan Febrie, ada sekitar 88 perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.

"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia," ujarnya.

Menurut Febrie, perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.

Adapun saat ini Kejagung menetapkan 3 orang dari perusahaan eksportir CPO dan turunannya. Ketiganya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas Febrie.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved