Ramadhan 2022
Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang Yang Diwakilkan
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala"
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.
Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Pekanbaru
Berdasarkan dari Surat Kanwil Kemenag No.238/Kw.04.6/BA.03.2/4/2022, Baznas Provinsi Riau mengumumkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya di bulan suci ini.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Provinsi Riau menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah:
1. Setara beras jenis solok seharga Rp 15.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 37.500 per jiwa
2. Setara beras jenis pandan wangi/spesial SXL seharga Rp 14.500 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 36.250 per jiwa
3. Setara beras jenis anak daro seharga Rp 12.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 30.000 per jiwa
4. Setara beras jenis belida/topi koki seharga Rp 11.500 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah 28.750 per jiwa
5. Setara beras jenis bulog seharga Rp 10.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 25.000 per jiwa