Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Divonis Bersalah Lakukan Korupsi, Dua ASN di Rohul Belum Dipecat

Dua ASN di Rohul belum dipecat meskipun divonis bersalah melakukan korupsi.

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Net
Dua ASN di Rohul belum dipecat meskipun divonis bersalah melakukan korupsi. Foto Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Dua ASN di Rohul belum dipecat meskipun divonis bersalah melakukan korupsi. 

Perkara korupsi BLUD RSUD Rokan Hulu pada kegiatan belanja oksigen TA 2018-2019 akhirnya memiliki putusan tetap (incracht) oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun empat koruptor masing-masing diketahui sebagai Suratno dan Adios Sucipto yang berperan sebagai kontraktor dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan.

Sedangkan dua koruptor lainnya yakni Novil Reykiel dan Faisal Harahap yang merupakan pejabat Direktur RSUD Rokan Hulu masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan subsider denda Rp. 100 juta.

Menariknya, sampai saat ini status kepegawaian Novil dan Faisal selaku ASN di lingkungan Dinkes Rokan Hulu masih dalam kondisi aktif.

Hal ini diakui oleh Sekda Rokan Hulu Muhammad Zaki beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pemecatan terhadap Novil dan Faisal belum dilakukan karena menunggu salinan putusan.

"Putusannya belum sampai. Jadi, kita belum bisa lakukan tindakan apa-apa," ungkap Zaki.

Zaki juga mengatakan, bahwa hak kedua ASN yang didakwa atas tindakan rasuahnya itu masih dikeluarkan dalam ukuran tertentu.

"Kalau masalah gaji dan haknya sebagai pegawai ya masih kita keluarkan dalam porsi tertentu," tambah mantan Kepala BKPP Rohul ini.

Terpisah, Kajari Rokan Hulu Priwijeksono yang diwawancara pada Jumat (22/4/2022) lalu mengatakan, bahwa putusan tersebut dinilai sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasalnya, pihaknya sebagai JPU tidak mengambil langkah lanjutan berupa upaya banding dan sebagainya dalam menghadapi putusan tersebut.

"Kita pada saat sidang putusan (11/4) di Pekanbaru itu kan memilih pikir-pikir. Setelah dikaji, jumlah hukuman mencapai dua per tiga rencana tuntutan," kata Kajari.

"Maka dari itu, kita memilih tidak melakukan banding. Di sisi lain, target pengembalian kerugian negara sebagai pemulihan keuangan juga sudah tercapai. Mereka (para terdakwa, red) sudah kembalikan semua uang kerugian negara secara penuh Rp. 2 M lebih itu," tandasnya. (Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved