Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Ekspor Produk Turunan Sawit

Eksportir Nakal akan Ditindak Tegas, Menko Airlangga Paparkan Produk yang Dilarang Ekspor, Apa Saja?

Pemerintah memastikan eksportir nakal yang tidak mematuhi kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan ditindak tegas

Editor: Nurul Qomariah
Tribun jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi ekspor impor. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Larangan ekspor produk turunan sawit resmi berlaku sejak pukul 00.00 WIB, hari ini, Kamis (28/4/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan eksportir nakal yang tidak mematuhi kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan ditindak tegas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor. Apa saja?

Produk yang dilarang ekspor itu antara lain, refined, bleached, deodorized palm olein (RBD palm olein) hingga minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Menurut keterangan Airlangga, kebijakan tersebut dilakukan demi menekan harga dan menjaga ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri.

“Terkait arahan Presiden tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya,"kata Airlangga dalam media briefing, Rabu (27/4/2022).

"Ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp14 Ribu per liter,” imbuhnya.

Selanjutnya Airlangga mengatakan, produk yang dilarang ekspor tersebut sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku Kamis hari ini mulai pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden RI.

“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO (Red Palm Oil), RBD Palm Olein, Palm oil mill effluent (POME), dan Used Cooking Oil," terangnya.

Aturan larangan ekspor ini, lanjut Airlangga, tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Tetapi ia tidak menjelaskan Permendag yang dimaksud secara detail.

Menko Airlangga juga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya,” ucap Airlangga.

“Kalau ada pelanggaran, akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved