Berita Bengkalis

Kantor LSM Di Bengkalis Digrebek dan Polisi Sita 8 Paket Sabu, 2 Dari 3 Tersangka Adalah Wartawan

Tiga dari dua tersangka yang diamankan Polres Bengkalis adalah Ha (42) dan Rekannya In (40) yang merupakan oknum wartawan media online di Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
HO
Tiga Tersangka oknum LSM di Bengkalis yang diamankan diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Rumah Toko (Ruko) yang merupakan Kantor Lembaga swadya masyarakat (LSM) Independen pembawa suara transparansi (INPEST) berada di Jalan Antara Kota Bengkalis ternyata menjadi tempat transaksi narkoba.

Ini terbukti setelah tim Satres Narkoba Bengkalis mengrebek kantor tersebut, Selasa (26/4) dini hari lalu.

Dalam pengrebekan tersebut tim Satres Narkoba mengamankan dua orang di Ruko tersebut.

Mereka diantaranya Ha (42) dan Rekannya In (40) yang merupakan oknum wartawan media online di Bengkalis.

Kasatres Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut.

Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat pada senin (25/4) malam tentang seringnya transaksi narkoba di Ruko tersebut.

"Mendapat informasi ini tim kita langsung melakukan penyelidikan. Beberapa jam penyelidikan akhirnya petugas di lapangan mendapat informasi akurat dan melakukan pengrebekan sekitar pukul 00.30 WIB Selasa dini hari," kata Toni, Sabtu (30/4) siang.

Tim Satres Narkoba yang melakukan pengrebekan di Ruko kantor LSM ini mengamankan dua orang yakni Ha dan In.

Barang bukti narkoba dan timbangan digital yang diamankan Polres Narkoba di kantor LSM.
Barang bukti narkoba dan timbangan digital yang diamankan Polres Narkoba di kantor LSM. (HO)

Serta melakukan pengeledahan di dalam Ruko, hasilnya berhasil mendapatkan delapan paket plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu.

"Serta barang bukti lainnya berupa sembilan plastik pack kosong, satu buah timbangan digital, gunting pres dan telpon genggam milik tersangka," terang Kasat.

Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut dari kedua tersangka.

Saat interogasi tersangka Ha mengakui sabu tersebut miliknya yang di dapat dari rekannya berinisial RO.

"Barang haram ini baru diterima Ha dari rekannya ini di depan Ruko sekitar pukul 21.00 WIB sebelum penangkapan," tambahnya.

Dari informasi ini tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mengejar Ro di kediamannya Desa Sebauk dini hari itu juga.

"Ro juga berhasil kita amankan kemudian melakukan interogasi mengakui barang haram yang diamankan didapat darinya. Keterangan Ro sabu itu di dapat dari rekannya bernama Acik yang sudah lebih dahulu diamankan," tandasnya..

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved