Wanita ini Dipenjara Karena Lubangi Kondom Pacar Sebelum Berhubungan Intim

Tak sabar ingin dinikahi, wanita itu lantas diam-diam melubangi kondom kekasihnya sebelum mereka berhubungan badan dengan harapan bakal hamil

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Guruh Budi Wibowo
unsplash @rhsupplies
Ilustrasi Kondom 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita di kota Bielefeld, Jerman divonis hukuman percobaan enam bulan penjara karena diam-diam melubangi kondom yang akan digunakan pacarnya saat mereka akan berhubungan intim.

Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh pacarnya yang tak ingin memiliki anak dari wanita itu.

Wanita berusia 39 tahun yang tidak disebutkan namanya itu melanggar pidana stealthing.

Stealthing adalah bentuk kekerasan seksual dengan tindakan melepaskan kondom diam-diam atau tanpa persetujuan pasangan

Wanita tersebut mengaku ingin menikah dengan pria 42 tahun itu.

Namun, pria yang dikenalnya di aplikasi kencan pada awal 2021 tersebut belum berniat menikah.

Tak sabar ingin dinikahi, wanita itu lantas diam-diam melubangi kondom kekasihnya sebelum mereka berhubungan badan dengan harapan bakal hamil dan melahirkan anak.

Dengan begitu, pria tersebut tidak lagi menghindari untuk menikahinya.

Sebulan setelah mereka berhubungan badan, wanita itu lantas memberitahukan kekasihnya lewat pesan WhatsApp bahwa ia hamil.

Ia juga mengaku ke keasihnya jika ia hamil setelah ia melubangi kondom yang digunakan pacarnya.

Tak terima dengan ulah kekasihnya, pria tersebut pun melapor ke polisi.

Jaksa dan pengadilan sepakat bahwa wanita itu telah melakukan kejahatan.

Hakim Astrid Salewski dilaporkan mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus pertama dalam sejarah pengadilan di Jerman.

Saat melakukan peninjauan kasus, hakim memutuskan bahwa wanita itu telah melakukan serangan seksual.

"Stealthing" secara tradisional mengacu pada ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan hubungan seksualnya dengan kondom, tanpa diketahui atau disetujui oleh pasangannya.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya seperti dilansir dari Mirror.(Tribunpekanbaru.com).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved