Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sempat Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Temuan Jasad Manusia di Perkebunan, Polisi Beberkan Ini

Kerja keras polisi membuahkan hasil. Misteri temuan jasad manusia di perkebunan perhasil diungkap. Ternyata ada motif ini di belakangnya

Editor: Budi Rahmat
tribun
Ilustrasi. Temuan jasad di perkebunan terungkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sempat menjadi misteri, polisi akhirnya berhasil mengungkap temuan njasad menusia di perkebunan.

Kerja keras polisi akhirnya mampu menguak apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa jasad tersebut berada di perkebunan lengkap dengan sebuah sepeda motor.

Dari penyelidikan polisi, akhirnya satu pria berhasil diamankan. Ia adalah pelaku yang telah menghabisi korban dan jasadnya ditemukan di wilayah perkebunan.

Baca juga: NGERI, Fans Amanda Manopo-Arya Saloka Mengaku Lakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Putri Anne

Ternyata dari pemeriksaan, diketahui kalau motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh persoalan sakit hati.

Berikut Ini Cerita Lengkapnya

Misteri penemuan mayat SR (51) Warga Kabupaten Temanggung yang ditemukan pada hari minggu 01 Mei 2022 di area perkebunan PTPN IX Bringin akhirnya terungkap jajaran Sat Reskrim Polres Semarang dengan bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Betul untuk pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan tanggal 1 Mei 2022 di area perkebunan PTPN IX Bringin sudah kita amankan di Mapolres Semarang,” kata AKBP Yovan Fatika kepada Tribunjateng.com, Senin (9/5/2022).

Motif pembunuhan tersebut, Kapolres mengungkapkan karena didasari rasa sakit hati pelaku DS kepada Korban SR.

Sakit hati tersebut karena tidak kunjung memberikan uang sesuai janji setelah meminjam KTP pelaku sebagai syarat gadai kendaraan.

Kemudian pelaku membunuh dengan menusuk bagian Leher Korban menggunakan Pisau.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna menambahkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada 30 April 2022.

“Korban ditemani Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda motor sendiri sendiri dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin,” kata AKP Agil.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Minas Siak, Penjaga Malam Kantor Desa Ditemukan Tewas Leher Nyaris Putus

Baca juga: Pembunuhan Sadis Di Minas Siak, Penjaga Malam Kantor Desa Tewas Dengan Leher Nyaris Terputus

“Dengan keperluan untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban,” paparnya.

“Sesampainya di Bringin Korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp. 4.000.000 dengan menggunakan atas nama KTP pelaku,” tambahnya.

Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini bertemu pelaku di Masjid Karanglo Kecamatan Bringin.

Lalu Korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motor Zaini .

Setelah ditunggu hingga pukul 22.00 WIB tidak ada kabar, Zaini menghubungi korban tentang keberadaanya namun Hp sudah tidak aktif.

Dikarenakan sudah malam Zaini kembali ke Temanggung menggunakan angkutan umum.

Sementara itu, Kapolres Semarang mengatakan saat pagi hari pada 1 Mei 2022 baru diketahui oleh seorang warga bernama Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput diarea perkebunan PTPN IX bahwa ada mayat yang tergeletak dengan sepeda motor di sekitar mayat tersebut.

“Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan,” kata Kapolres Semarang.

Baca juga: Sosok Muhammad Iqbal Asnan, Kasatpol PP Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub, Ditembak saat Berkendara

Baca juga: Tergeletak di Jalan, Pegawai Dishub Ternyata Tewas Ditembak, Otak Pembunuhannya Kasatpol PP Makassar

“Namun karena ada kejanggalan maka saksi tersebut melaporkan ke Polsek Bringin, dan di tindaklanjuti unit Inafis serta tim Resmob kami,” tambahnya.

Berdasarkan olah TKP dan hasil autopsi, korban diduga kuat korban pembunuhan.

“Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng, tersangka DS yang diketahui warga Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang diamankan Tim gabungan di rumahnya pada 7 Mei 2022,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved