Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Tangkap Kapal Tanker CPO Berbendera Singapura,Pangkoarmada 1 Izinkan MTW Blossom Lanjutkan Pelayaran

Setelah tangkap kapal tanker muatan CPO berbendera Singapura, kini Pangkoarmada 1 izinkan kapal bernama MT.W.Blossom melanjutkan pelayaran

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DONNY KUSUMA PUTRA
Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mako Lanal Dumai, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Setelah tangkap kapal tanker muatan CPO berbendera Singapura, kini Pangkoarmada 1 izinkan kapal bernama MT.W.Blossom melanjutkan pelayaran.

Alasan diberikannya izin berlayar di tengah larangan ekspor sawit dan turunannya dijealskan Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam konferensi pers.

Arsyad didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan saat menyampaikan keterangan pers di Mako Lanal Dumai, Kamis (12/5/2022).

Kegiatan itu juga dihadiri Wakapolres Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan KSOP Dumai, dan undangan lainnya.

Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengungkapkan, pada 27 April 2022 pukul 05.15 WIB, di Perairan Selat Malaka, KRI Kujang–642 melakukan pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tanker yang dicurigai.

Belakangan kapal itu diketahui bernama MT.W.Blossom.

Ddari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa KRI Kujang-642 diperoleh keterangan bahwa MT.W.Blossom berbendera Singapura ini, memuat 8.000 MT CPO dari Pelintung Kota Dumai tujuan Singapura.

Di tengah instruksi Presiden RI pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya, MT.W.Blossom ditangkap untuk selanjutnya dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai.

Terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal MT.W.Blossom tersebut.

Pangkalan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai telah melakukan proses penyelidikan sebelum meningkatkan pada proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pada proses penyelidikan lanjutan ini telah dilaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP, Beacukai, Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan,” paparnya.

“Disimpulkan bahwa kapal MT.W.Blossom ini baik dokumen tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti.

Kapal tanker itu dapat menunjukkan dokumen izin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 April 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI.

"Dengan dasar tersebut, maka pada hari ini dengan disaksikan oleh stakeholder terkait, MT.W.Blossom diiZinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal," ungkap

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved