Disetubuhi Ayah Kandungnya, Gadis Belia Kotabaru ini Berbisik: Yah Sudah Yah
Seorang gadis belia berusia 16 tahun di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru berulangkali disetubuhi ayah kandungnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis belia berusia 16 tahun di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan berulangkali disetubuhi ayah kandungnya.
Gadis belia itu disetubuhi sejak ia duduk di kelas dua SD saat masih berdomisili di Palembang, Sumsel.
Ia tak sanggup menolak ajakan ayahnya yang berinisial AD (39).
Bahkan AD tak segan-segan menyetubuhi putrinya itu di samping istrinya yang sedang tidur.
Kasus ayah perkosa anak kandung di Kotabaru itu terbongkar ketika keluarga itu menginap di sebuah pondok milik kerabat AD yang bernama I Wayan Suastika di Dusun Ringgo, Desa Batu Lasung, Kecamatan Kelumpang Hulu pada 9 Mei 2022 lalu.
Di tengah malam, I Wayan Suastika mendengar korban berkata “yah sudah yah pindah tidur temeni ade”.
Suara itu terdengar oleh I Wayan dari ruangan di mana pelaku, korban dan ibunya tidur,
Penasaran dengan suara itu, I Wayan kemudian mengintip dari celah papan.
I Wayan langsung terkejut ketika melihat AD sedang menyetubuhi putrinya sendiri.
I Wayan pun memanggil pelaku “apa yang kamu lakukan yan, dengan nada bertanya.
Sontak pelaku langsung keluar dari pondok dan memohon agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
Permohonan tidak digubris, I Wayan tetap melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek terdekat.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya sudah mengamankan pelaku yang adalah warga Kecamatan Hampang.
Menurut Abdul Shomad, Minggu (15/4/2022), AD melancarkan aksinya saat istri dan korban tidur.
AD mengancam akan memukul korban jika menolak melayani nafsunya.
Korban pun tidak berani melaporkan karena takut pelaku marah.
Pelaku mencabuli korban di Kotabaru sebanyak 5 kali.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Ayah Bejat di Kotabaru Tiduri Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD.
