Pulang ke Rumah, Ibu Pergoki Putrinya Berhubungan Intim sama Ayahnya, Pantesan Disuruh ke ATM
Ibu ini awalnya tidak curiga saat suami menyuruhnya keluar rumah. Ia disuruh suami ke mesin ATM untuk mengecek saldo tabungan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu ini awalnya tidak curiga saat suami menyuruhnya keluar rumah.
Ia disuruh suami ke mesin ATM untuk mengecek saldo tabungan.
Karena belum mempunyai m-banking ataupun internet banking di ponselnya, si ibu pun berangkat sendirian.
Namun ternyata ada maksud terselebung disebaliknya.
Suaminya rupanya memanfaatkan kondisi tersebut untuk merudapaksa anak tirinya.
Namun aksi bejatnya itu pun akhirnya terungkap juga.
Ia tak sadar istrinya pulang.
Sehingga sang istri memergoki suaminya itu berhubungan badan dengan anak gadisnya.
Dilansir Tribunpekanbaru.com dari tribunnews, kasus ayah yang tega menodai anak tirinya itu terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Sang ayah berinisial AR (25).
Sementara korbannya bocah perempuan berumur 11 tahun, AN.
Pilunya lagi, aksi bejat pelaku dipergoki sang istri.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, tersangka AR memanfaatkan kondisi rumah sepi, terutama saat istri sedang keluar rumah.
"Tersangka kerap menyuruh istrinya untuk mengecek saldo tabungan di mesin ATM.
Saat itu, ia memanfaatkan kesempatan tersebut," kata AKP Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).
Aksi bejat AR diketahui pada awal Mei sekitar pukul 21.20 WIB.
Saat sang istri pergi, tersangka pura-pura duduk di teras rumah dan bermain ponsel.
Kemudian tersangka masuk rumah dan melihat AN sedang rebahan di depan televisi.
"Saat pulang ke rumah, ibu korban melihat tersangka sedang mencabuli korban.
Seketika, ibu korban langsung marah terhadap tersangka," beber Rozi.
Rozi mengungkapkan, korban juga mengaku kepada ibunya bahwa tersangka telah memperkosa korban pada 19 Maret 2022, pada malam hari.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Sejak SD Sudah Berhubungan Badan sama Bapaknya
Kasus lain, seorang ayah di Muaraenim, Sumatera Selatan tega merudapaksa anaknya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan selama tujuh tahun.
Yakni sejak korban masih SD hingga lulus SMA.
Pelaku nekat menodai anaknya sendiri karena sering nonton film dewasa.
Selain itu, pelaku juga berdalih karena istrinya sudah tak mau melayaninya lagi.
Menurut pelaku, istrinya sering tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga membuat pelaku khilaf.
Seorang wanita muda sebut saja namanya Bunga, melaporkan ayah kandungnya SY (37) ke Polres Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban sudah tak tahan selama tujuh tahun menjadi budak nafsu sang ayah.
Bunga diketahui dirudapaksa ayah kandungnya sejak berusia 11 tahun hingga berusia 18 tahun.
Karena tidak tahan dijadikan budak nafsu, akhirnya korban melaporkan aksi bejat tersebut ke Polres Muaraenim.
"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapak nya ke polisi dan langsung kita tangkap pelaku ," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto di Mapolres Muaraenim, Kamis (21/4/2022).
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto bahwa terungkapnya aksi bejat tersebut berawal dari laporan korban LP/B-92/lV/2022/SPKT/Polres Muaraenim/Poldasumsel.
Dari laporan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya telah menyetubuhi berkali-kali korban di rumahnya.
Selama melakukan persetubuhan tubuh tersebut pelaku selalu memberikan ancaman kepada anaknya.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan berarti.
Lanjut Aris adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut karena menurut pengakuan tersangka istrinya selalu menolak saat tersangka meminta berhubungan intim kepada tersangka.
Sehingga pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anaknya selain itu tersangka juga sering melihat video porno.
Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.
Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.
"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY (37) bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.
Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.
Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, ia sering juga menonton film porno, bahkan anaknya sering juga dikirimi film porno melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.
“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf. Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.