Ortu Kaget, Lihat Anak Gadis Kesakitan, Ternyata Habis Berhubungan Badan dengan Pacar
Siapa yang terima tiba-tiba saja anak gadis ngaku kesakitan. Apalagi sebut habis berhubungan badan dengan pacarnya
Karena tak terima orang tua korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Baca juga: 1 Bulan Pacaran Sudah Berhubungan Intim, Gadis Belasan Tahun dengan Polosnya Lepas Kesucian
Baca juga: UPDATE Istri Punya Dua Suami: Yang Muda Bisa Penuhi Nafsu, Sehari Tiga Kali Hubungan Badan
"Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," ujarnya.
Hasil interogasi, kepada tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan bunga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda.
Tersangka mengaku bila antara tersangka dan korban memang berpacaran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Kejadian ini jadi pelajaran agar para orangtua senantiasa menjaga pergaulan anak gadisnya. Sebab, pelaku kejahatan bisa mengitai dimanapun dan kapanpun. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
