Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis SMP Berhubungan Badan dengan Pacarnya di Rumah Ortu, Sengaja Diajak karena Rumah Sepi

Kini hanya syok. Orang yang ngajak berhubungan badan malah tak mau tanggungjawab. Padahal kondisi badan sudah hamil dan butuh sosok ayah

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Gadis belia berhubungan badan di rumah Ortu 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak pernah tahu apa yang dilakukan anaknya saat ia pergi meninggalkan rumah, Ortu ini akhirnya syok.

Betapa tidak, anak gadisnya yang berudsia 13 tahun ternyata kini sedang berbadan dua. Ternyata, sela aia tinggalkan rumah, ternyata anak gadisnya itu telah melakukan hubungan badan dnegan seorang pria.

Tidak hanya sekali, ternyata sudah dua kali anak gadisnya tersbeut melakukan hubungan badan.

Baca juga: Pelanggan Pakai Batu Ulekan Cabe Saat Berhubungan Intim, PSK Tua ini Histeris

Selain di rumah korban, hubungan layaknya suami istri juga dilakukan di rumah pelaku. Jadilah korban kini harus menderita atas apa yang telah dilakukan tersangka.

YI adalah seroang siswi SMP yang kini harus menanggung malu atas kondisinya yang sedang hamil.

Orangtua yang tahu itu juga tidak bisa menyembunyikan perasaan galau dan sakit hati.

Korban merupakan siswi disalah satu sekolah di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kini ia melaporkan pacarnya yang berinisial JTh alias Jems (18) ke aparat kepolisian setempat.

Siswi kelas VIII itu mengaku telah dihamili oleh Jems.

Baca juga: Jablay, Mama Muda Berhubungan Badan dengan Mantan Pacar, Ketahuan Suami karena Test Pack

Baca juga: Kesempatan saat Ibu Udah Tidur, Gadis 12 Tahun Ini Berhubungan Badan, Sudah Lima kali Dilakukan

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Kupang /Polda NTT.

"Korban saat ini telah hamil tujuh bulan sehingga bersama orangtuanya membuat laporan polisi," ujar Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Korban YI, lanjut Irwan, mengaku dihamili pada bulan September dan Oktober 2021 lalu.

YI mengaku kalau pada bulan September 2021, dirinya diajak berhubungan oleh pelaku di rumah korban di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.

Sementara pada bulan Oktober 2021, korban dicabuli di rumah pelaku Jems di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.

NYI (52), ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved