Pukuli Bajing Loncat Sampai Mati, Sopir Truk di Medan ini Divonis Ringan

Hakim memutuskan bahwa warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap bajing loncat hingga tewas.

Istimewa
Bajing loncat di Medan tewas di tangan sopir 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Malang nian nasib Rony Alfarizzi, bajing loncat ini tewas di tangan sopir truk pengangkut pakan ternak yang ia curi.

Tewasnya Rony juga menjadi kesialan bagi Dedi Iskandar, si sopir truk. 

Ia harus menjalani hukuman penjara karena membuat Rony tewas. 

Untungnya, Dedi divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (19/5/2022), sopir truk itu divonis 5 tahun penjara.

Hakim memutuskan bahwa warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap bajing loncat hingga tewas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar Alias Iskandar dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, yang sebelumnya menuntut Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun.

JPU dalam dakwaannya menguraikan adapun perkara ini bermula pada 19 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa yang merupakan supir dump truk warna orange datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK).

Pada 15.45 WIB, terdakwa lantas membawa dump truk keluar dari gudang untuk memarkirkannya ke  tepi jalan K. L. Yos Sudarso Km 14,5. 

Saat itu, kondisi bak truk yang berisi pakan ternak tersebut ditutupi terpal plastik.

"Kemudian terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekira 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan dan sekira pukul 16.00 WIB dari jarak kurang lebih 5 meter, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik dump truknya," ujar jaksa.

Kemudian, terdakwa mengambil 1 batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah, lalu terdakwa naik ke atas bak dump truknya dan berdiri diatas pakan ternak yang ditutupi terpal plastik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved