Dinihari Masuk ke Dalam Kamar, Pria Ini bikin Anak Gadis Menjerit, Syok, Lalu Nekat Lakukan Ini
Korban yang sempat terbangun. Ia melihat ada orang asing yang masuk ke dalam kamar. Tentu saja langsung syok dan terjadilah keributan
Selanjutnya orangtua korban menghubungi Polsek Siak Hulu dan petugas kemudian datang melakukan penangkapan.
"Pelaku ini hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban," sebut Zuhri.
Dari peristiwa ini, tambah dia, diamankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna krim, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.
Baca juga: Tiga Hari Dua Malam yang Mengerikan, Gadis Belia Berhubungan Badan dengan 8 Pria, Kini Trauma
Baca juga: Tiga Hari Dua Malam yang Mengerikan, Gadis Belia Berhubungan Badan dengan 8 Pria, Kini Trauma
"Pelaku sudah melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Zuhri.
Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini, bahwa kejahatan dan perbuatan tak opsan bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.
Artinya kita harus terus wasapada dan meningkatkan kehati-hatiaan. (*)
(Tribunpekanbaru.com)