Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dinihari Masuk ke Dalam Kamar, Pria Ini bikin Anak Gadis Menjerit, Syok, Lalu Nekat Lakukan Ini

Korban yang sempat terbangun. Ia melihat ada orang asing yang masuk ke dalam kamar. Tentu saja langsung syok dan terjadilah keributan

Editor: Budi Rahmat
Ilustrasi/Pixabay via Tribunnews
Ilustrasi kamar 

Selanjutnya orangtua korban menghubungi Polsek Siak Hulu dan petugas kemudian datang melakukan penangkapan.

"Pelaku ini hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban," sebut Zuhri.

Dari peristiwa ini, tambah dia, diamankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna krim, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.

Baca juga: Tiga Hari Dua Malam yang Mengerikan, Gadis Belia Berhubungan Badan dengan 8 Pria, Kini Trauma

Baca juga: Tiga Hari Dua Malam yang Mengerikan, Gadis Belia Berhubungan Badan dengan 8 Pria, Kini Trauma

"Pelaku sudah melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Zuhri.

Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini, bahwa kejahatan dan perbuatan tak opsan bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.

Artinya kita harus terus wasapada dan meningkatkan kehati-hatiaan. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved