Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dinihari Masuk ke Dalam Kamar, Pria Ini bikin Anak Gadis Menjerit, Syok, Lalu Nekat Lakukan Ini

Korban yang sempat terbangun. Ia melihat ada orang asing yang masuk ke dalam kamar. Tentu saja langsung syok dan terjadilah keributan

Editor: Budi Rahmat
Ilustrasi/Pixabay via Tribunnews
Ilustrasi kamar 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sungguh nekat pria satu ini. Dinihari masuk ke rumah orang lain dan langsung menembus kamar anak gadis.

Tentu saja sejak awal sudah ada niat yang tidak baik dari pria itu. benar saja, diduga ia hendak memaksa anak pemilik rumah untuk melakukan hubungan badan.

Beruntung, sebalum kejadian itu, korban terbangun dan langsung menjerit setelah mendapati pelaku berada di dalam kamarnya.

Baca juga: Bestieku Rebut Suamiku, Berhubungan Badan Saat Proses Cerai

Jeritan itulah yang kemudian didengar oleh orangtua si gadis. Dengan cepat ayah korban masuk ke dalam kamar anak gadisnya.

melihat adanya orang asing yang masih ia segera mengerjar dan menangkap pelaku.

Berikut ini kisah lengkapnya

Pekakju diketahu berinisial DH berumur 25. Ia ditangkap akibat berusaha memperkosa seorang gadis di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (21/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara Polsek Siak Hulu.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zuhri Siregar mengatakan, pelaku saat itu masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.

Pelaku datang dengan niat untuk memerkosa seorang gadis.

Namun, korban berteriak hingga terdengar oleh bapaknya.

Baca juga: Suami Merantau Cari Nafkah, Ibu Ini Asyik Berhubungan Badan sama Pria Lain, Kepergok Mertua

Baca juga: Nekat Cekoki Pemuda dengan Obat Kuat, Janda Ini Paksa Korban Berhubungan Badan Berkali-kali

"Ayah korban berinisial IS mendengar anak sulungnya IY berteriak minta tolong. Kemudian ayah korban langsung masuk ke kamar anaknya, dan menemukan pelaku berusaha kabur," kata Zuhri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Pelaku, lanjut dia, langsung ditangkap oleh bapak korban.

Kejadian itu memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Warga langsung berdatangan untuk menangkap pelaku.

Selanjutnya orangtua korban menghubungi Polsek Siak Hulu dan petugas kemudian datang melakukan penangkapan.

"Pelaku ini hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban," sebut Zuhri.

Dari peristiwa ini, tambah dia, diamankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna krim, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.

Baca juga: Tiga Hari Dua Malam yang Mengerikan, Gadis Belia Berhubungan Badan dengan 8 Pria, Kini Trauma

Baca juga: Tiga Hari Dua Malam yang Mengerikan, Gadis Belia Berhubungan Badan dengan 8 Pria, Kini Trauma

"Pelaku sudah melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Zuhri.

Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini, bahwa kejahatan dan perbuatan tak opsan bisa menimpa siapa saja dan dimana saja.

Artinya kita harus terus wasapada dan meningkatkan kehati-hatiaan. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved