Berita Riau
Eks Gubri Annas Maamun Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Suap RAPBD Hari Ini
Eks Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi suap RAPBD pada hari ini, Rabu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi suap RAPBD pada hari ini, Rabu (25/5/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bertempat di ruang sidang Prof R Soebekti, sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan JPU KPK pada Kamis 12 Mei 2022 lalu ke PN Pekanbaru.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pun sudah ditunjuk sejak beberapa waktu lalu.
Hakim sekaligus Humas PN Pekanbaru, Andry Simbolon dalam wawancara beberapa waktu lalu mengatakan, DR Dahlan selaku Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, akan bertindak langsung sebagai ketua majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
"DR Dahlan akan didampingi dua hakim anggotanya, yaitu Yuli Arta dan Adrian Hasiholan," katanya.
Berdasarkan penelusuran tribunpekanbaru.com pada situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat http://sipp.pn-pekanbaru.go.id/ , perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Annas Maamun ini, teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, dengan nomor surat pelimpahan 39/TUT.01.03/24/05/2022.
Annas Maamun ditetapkan tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan rasuah berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Karena telah masuk proses peradilan, penahanan Annas Maamun beralih menjadi kewenangan majelis hakim.
Namun untuk sementara waktu, tempat penahanan Annas Maamun masih tetap dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Tipikor
atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor.
Annas Maamun juga pernah mencoba melakukan 'perlawanan' terhadap KPK pasca ditetapkan tersangka dan ditahan, dengan cara melayangkan gugatan praperadilan.
Dengan harapan, status tersangkanya bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim, dan ia kembali bebas.
Annas Maamun mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-annas-maamun-mengenakan-rompi-tahanan-kpk-saat-jumpa-pers.jpg)