Berita Riau
Eks Gubri Annas Maamun Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Suap RAPBD Hari Ini
Eks Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi suap RAPBD pada hari ini, Rabu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Berdasarkan penelusuran di website http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id , pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun.
Namun, belakangan Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan tersebut. Tapi tak diketahui pasti apa alasannya.
Untuk diketahui, Annas Maamun yang menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau, ditahan oleh penyidik KPK sejak Rabu (30/3/2022).
Penahanan terhadap Annas Maamun diperpanjang hingga penyidik KPK akhirnya merampungkan penyidikan dan berkas perkara.
Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Annas Maamun. Gubernur Riau periode 2014-2019 itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.
Hal ini dikarenakan Annas Maamun dinilai tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Padahal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rohul Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.
Adapun konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu, yakni dirinya mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.
Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-annas-maamun-mengenakan-rompi-tahanan-kpk-saat-jumpa-pers.jpg)