Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru Cabul di Bulukumba Jadi Tersangka,Murid Kelas 4 SD Dicabuli,Tak Cuma Satu Tapi 3 Anak, Bejat!

Masih berstatus honorer, oknum guru di Bulukumba, Sulsel melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya. Tak hanya 1 tapi 3 anak yang jadi korban

Editor: Nurul Qomariah
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BULUKUMBA - Masih berstatus honorer, oknum guru di Bulukumba, Sulawesi selatan (Sulsel) melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya. Tak hanya 1 tapi tiga anak yang jadi korban.

Oknum guru honorer itu berinisial MA (53). Ia akhirnya resmi berstatus tersangka oleh polisi atas perbuatan tak senonoh kepada 3 muridnya yang masih duduk di kelas 4 SD.

Oknum guru honorer yang mengajar di satu sekolah dasar (SD), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari murid MA karena sudah diperlakukan tak senonoh oleh gurunya.

Tak berselang lama setelah menerima laporan, MA pun diamankan polisi pada Jumat (29/4/2022) lalu.

Polisi menerima laporan bahwa MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang baru duduk di bangku kelas 4 SD.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Rabu (25/2022), mengatakan, jika penyidik PPA telah bekerja maksimal setelah kasus tersebut dilaporkan.

“Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf.

Ia mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.

Polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Sekadar informasi, kasus ini terungkap setelah korban berinisial NA yang didampingi oleh orangtuanya melapor ke polisi, Jumat (29/4/2022) lalu.

Dua orang korban lainnya, yakni AN dan WA juga datang bersama NA.

Dan di hari itu juga terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Cabuli 3 Muridnya, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Ditetapkan Tersangka,

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved