Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebabkan Kerugian Negra Lebih dari 30 Juta Dolar Amerika, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Dinilai sebabkan kerugian nagara sebesar lebih dari 30 Juta Dolar Amerika Serikat, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut 20 tahun pen

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com / AJI YK PUTRA
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin disumpah, saat dihadirkan sebagai saksi dan terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5/2022). Dalam sidang itu, Alex dimintai keterangan terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinilai sebabkan kerugian negara sebesar lebih dari 30 Juta Dolar Amerika Serikat, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara.

Mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi yaitu pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sidang tuntutan itu berlangsung sejak pukul 16.30 WIB berakhir sampai pukul 21.30 WIB di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).

JPU membacakan tuntutan Alex sebanyak 1.200 halaman secara bergantian.

Dalam dakwaan itu, Jaksa menilai bahwa perbuatan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dua kasus berbeda.

Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.

Sementara, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara," kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan. Selain hukuman penjara maksimal, Alex pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Kemudian, Alex juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.

"Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU.

Dalam kasus ini, Alex dikenakan pasal berlapis oleh JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/222318678/terlibat-dua-kasus-korupsi-mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin-dituntut-20.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : I Kadek Wira Aditya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved