Pasangan Suami Istri Terlibat Bisnis Terlarang, Adik Sang Istri Juga Terlibat
Dari tiga tersangka dua orang merupakan sepasang suami istri yaitu (J) dan (E) dan CP merupakan adik dari istri tersangka.
"Jika ditotalkan semuanya 45,97 gram diuangkan menjadi Rp 49.000.000, sedangkan keempat orang tersangka sudah kita tes unrine dan positif narkoba," ungkapnya.
Atas perbuatannya, 4 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Pidana mati,penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ndenda maksimal Rp.8 Miliar.
"Untuk Narkoba jenis sabu sendiri diperoleh dari mana masih kita selidiki, yang jelas dari luar kabupaten Tebo," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/28/pasutri-di-tebo-jambi-jualan-sabu-adiknya-bertugas-jadi-kurir-puluhan-paket-sabudisita?page=all.