Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Babak Belur Dihajar Warga karena Menjambret, Isi Dompet yang Diambil Cuma Rp 4.000

Pelaku sedang terlilit utang dan sudah lama menganggur dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi jambret 

Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.

"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.

Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini.

Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.

"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved